Senin, 28 November 2016

Ini Tuntutan FPI Aksi Bela Islam Jilid III


JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Nasional (MUI), Rizieq Shihab menyatakan siapapun tidak bisa melarang seseorang atau kelompok lain untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin UU," ucap Rizieq di Bareskrim, Gedung KKP, Selasa (23/11).
Sekalipun Presiden, tidak bisa menghalai niatan mereka untuk melakukan Aksi Bela Islam Jilid III yang rencananya dilakukan pada tanggal2 Desember mendatang.
"Presiden sekali pun bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, ditegaskan, barang siapa yang menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa, bisa dipidana satu tahun penjara," ungkapnya.
Kemudian, ia menyampaikan tuntutannya di saat Aksi Bela IslamJilid III tersebut.
"Tujuannya tetap sama, Aksi Bela Islam Pertama, taham Ahok. Aksi Bela Islam Dua, tujuannya, tahan Ahok. Aksi Bela Islam Tiga, tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok sudah menistakan agama. Jadi aksi 212 tujuannya konstitusional, dengan tujuan penegakkan hukum, kita minta semua, seluruh pihak dari mulai Presiden, seluruh jajarannya untuk menghargai konstitusi," pungkasnya.
=============================================================

Promo Bonus 180% Khusus New Member !
Promo Bonus 100% Untuk E-Games/Slot !
Bonus Deposit 50% Setiap Hari !
Bonus Rollingan Setiap Hari !

Proses Deposit dan Withdraw cepat, aman, dan Terpercaya !
Mari bergabung bersama kami di www.7wyn.net

Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami
BBM : 59090751
Phone : +62 813 7252 1771

Link Alternatif Kami :

0 comments:

Posting Komentar